Unismuh Merdeka Belajar

Hubungi Kami :
0411-860837/860132

Pertukaran Pelajar

Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer sudah banyak dilakukan dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, tetapi sistem transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit jumlahnya. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan pertukaran pelajar antara lain:

  1. Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin
  2. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama,sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan
  3. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar

Beberapa bentuk kegiatan belajar yang bisa dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar adalah sebagai berikut.

 

1. Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang samaBentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah

a. Mekanisme

1. Program Studi

  • Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi

  • Menentukan dan menawarkan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar

  • Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang

  • Mengatur jumah SKS yang dapat diambil dari prodi

2. Mahasiswa

  • Mendapatkanpersetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

  • Mengikutiprogram kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang

b. Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring).

 

  1. Contoh kegiatan

Tabel 2.1. Contoh kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama

 

Prodi Capaian Pembelajran Lulusan (CPL) Kompetensi Tambahan Prodi
Desain Produk 1. Mampu

merancang produk

2. Mampu mengevaluasi obyek desain

3. Mampu menyusun dan menyampaikan solusi desain secara visual

Mampu menyusun, menganalisis dan menginterpretasi rencana keuangan Akuntansi
Mampu melaksanakan fungsi pemasaran Manajemen
Mampu merancang program dalam bidang periklanan Komunikasi

Penjelasan Tabel 2.1.

Mahasiswa Desain Produk harus mampu menguasai minimal ketiga CPL prodi tersebut, namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain yang menunjang kompetensi lulusan. Oleh karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah di program studi akuntansi, manajemen dan komunikasi.

2. Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yangberbeda

Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL.

  1. Mekanisme

              (1) Program Studi

    • Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi
    • Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema
    • Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klaster (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
    • Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi
    • Mengatur jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
    • Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan

    2. Mahasiswa

    • Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
    • Mengikuti program kegiatan di program studi yang sama padaperguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan
    • Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di program studi yang samapada perguruan tinggi

b) Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari

c) Contoh kegiatan

Tabel 2.2. Contoh kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda

Prodi CPL Prodi MK Prodi PT A MK Prodi PT A
Kehutanan 1. Mampu

merancang dan mengelola suatu ekosistem hutan

1. Pengelolaan Ekosistem Hutan Mangrove

2. Pengelolaan Ekosistem Hutan Pegunungan

1. Pengelolaan Ekosistem Hutan Dataran Rendah

2. Pengelolaan Ekosistem Hutan Pantai

Penjelasan Tabel 2.2.

Prodi Kehutanan pada PT A dan PT B mempunyai salah satu CPL yaitu mampu merancang dan mengelola suatu ekosistem hutan. Mahasiswa PT A dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan oleh PT B atau sebaliknya.

3) Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbedaBentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran

a) Mekanisme

                (1) Program Studi

    • Menyusun kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain pada perguruan tinggi yang
    • Menentukan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar
    • Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang
    • Mengatur jumlah SKS dan jumlah mata kuliah yang dapat diambil dariprodi lain pada perguruan tinggi yang
    • Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lainproses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema
    • Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klaster (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
    • Melaporkankegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan

                (2) Mahasiswa

    • Mendapatkanpersetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
    • Mengikuti program kegiatan pembelajaran dalam program studilain pada perguruan tinggi yang berbeda sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan
    • Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di program studi yang ditujupada perguruan tinggi

b) Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggiyang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.Contoh kegiatan

Tabel 2.3. Contoh kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda

 

Prodi CPL Prodi Kompetensi Tambahan MK Prodi Lain PT Lain
Teknik Industri Mampu merancang sistem/komponen, proses dan produk industri untuk memenuhi kebutuhan dalam batasan-batasan realistis (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan) Mampu merancang produk untuk kebutuhan pertanian Energi dan Mesin Pertanian
Mampu membangun model untuk menganalisis sumber daya dan lingkungan Pemodelan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan

Penjelasan Tabel 2.3.

Mahasiswa Teknik Industri pada PT A harus mampu menguasai CPL untuk merancang sistem/komponen, proses dan produk industri untuk memenuhi kebutuhan dalam batasan-batasan realistis (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan), namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain pada PT berbeda. Oleh karena itu mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah Energi dan Mesin Pertanian pada prodi Teknologi Pertanian PT B, dan mata kuliah Pemodelan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan pada prodi Ilmu Ekonomi PT C.

Proses Program Pertukaran Pelajar

Catatan:
Pertukaran pelajar dapat dilakukan dengan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri.

Tugas Perguruan Tinggi Pengirim
1)Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang dapat diikuti mahasiswa.
2)PT dapat mengalokasikan kuota untuk mahasiswa inbound maupun mahasiswa yang melakukan outbound (timbal-balik/resiprokal).
3)Bila diperlukan, menyelenggarakan seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi asas keadilan bagi mahasiswa.
4)Melakukan pemantauan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa.
5)Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran mahasiswa untuk kemudian dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.
6)Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Tugas Perguruan Tinggi Tujuan
1)Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang dapat diikuti mahasiswa.
2)Menjamin terselenggaranya program pembelajaran mahasiswa dan aktivitas luar kampus mahasiswa sesuai dengan kontrak perjanjian.
3)PT dapat mengalokasikan kuota untuk mahasiswa inbound maupun mahasiswa yang melakukan outbound (timbal-balik/resiprokal).
4)Bila diperlukan, menyelenggarakan seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi asas keadilan bagi mahasiswa.
5)Menyelenggarakan pengawasan secara berkala terhadap proses pertukaran mahasiswa.

6)Melakukan penjaminan mutu dan mengelola penyelenggaraan pertukaran mahasiswa.
7)Memberikan nilai dan hasil evaluasi akhir terhadap mahasiswa untuk direkognisi di perguruan tinggi asalnya.
Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OUR HEAD PLUMBER
Willaim Wright

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

FOLLOW US ON